Kerja di Atas 8 Jam, Driver Ojek Online Minim Perlindungan

Kerja di Atas 8 Jam, Driver Ojek Online Minim Perlindungan

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 19 Des 2018 13:56 WIB
Ojek online. Foto: Indra Komara/detikcom
Jakarta - Ojek online saat ini menjadi pilihan transportasi lain. Beberapa aplikator menawarkan pilihan transportasi yang mudah dijangkau. Driver ojek online saat ini pun menjamur.

Namun, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai bahwa perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojek online belum layak. Belakangan ini Djoko melihat populasi driver ojek online semakin banyak namun tidak diikuti dengan bertambahnya pengguna ojek online.

"Dampaknya terjadi penurunan pendapatan sekitar 40%. Sekarang ini rata-rata pendapatan per bulan kurang dari Rp 5 Juta. Sementara beban kerja meningkat, sudah tidak bisa lagi 8 jam sehari, harus di atas 10 jam, bahkan ada yang beroperasi hingga 12 jam," kata Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Djoko menekankan, kerja layak sangat penting bagi pengemudi ojek online. Dalam arti tidak hanya sebatas membuka lapangan kerja semata, tetapi juga kesejahteraan yang dapat diterima semua pihak.

"Yang jelas keselamatan makin rawan dengan jam kerja di atas 8 jam, belum lagi kekhawatiran terhadap upaya suspend dari aplikator yang bisa terjadi setiap saat, tanpa ada proses klarifikasi dari pengemudi ojek daring," kata Djoko.

"Sungguh membuat suasana kerja sebagai pengemudi ojek daring jauh dari rasa aman dan nyaman. Dampaknya bisa berujung pada keselamatan kerja juga," kata Djoko.



Djoko menambahkan memang sepeda motor bukan jenis transportasi umum namun patut diakui bahwa keberadaannya sangat membantu mobilitas warga di saat layanan transportasi umum lainnya belum tercapai hasil yang maksimal.

Oleh karena itu, kata Djoko, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dapat membuat aturan khusus melakukan diskresi hukum dalam kerangka melindungi warga negara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselamatan selama beroperasi.

"Caranya, menentukan batas wilayah operasi, menetapkan batas tarif minimal. Mempertimbangkan penerapan suspend dan menerapkan safety gear, tetapi hal ini bukan berarti menyetujui sepeda motor sebagai transportasi umum," kata Djoko. (riar/rgr)

Hide Ads