Tapi bagi Otolovers yang tertarik membeli motor bekas melalui platform media sosial maupun e-commerce, sekarang harus lebih berhati-hati. Karena sistem jual beli secara online rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Akhirnya banyak terjadi kasus penipuan.
Baca juga: Ini Keuntungan Beli Ninja 250 FI Bekas |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita tidak langsung tatap muka sama penjual, jadi kita harus bisa memastikan bahwa motor itu benar-benar ada wujudnya. Caranya bisa dengan videocall langsung kepada si penjual untuk melihat unit motor yang dijualnya. Kalau si penjual nggak mau videocall, patut dicurigai," kata Iwan kepada detikOto.
Selain memastikan unit motornya, yang perlu juga diperhatikan adalah identitas dan alamat showroom motor bekas tersebut, serta kontak yang bisa dihubungi.
"Karena kemarin juga pernah ada kasus penipuan yang mengatasnamakan toko kami. Konsumen sudah terlanjur transfer uang DP ke penipu. Padahal kami merasa nggak menjalin komunikasi sama si korban. Jadi itulah pentingnya memperhatikan identitas showroom secara lebih teliti," terang Iwan.
Setelah memastikan unit motornya ada dan identitas tokonya jelas, langkah selanjutnya adalah mengecek dokumen legalitas motor tersebut. Mulai dari faktur, BPKB, STNK, termasuk melihat masa aktif pajak tahunan dan pajak lima tahunannya. (lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar