Kawasaki Motor Indonesia (KMI) selaku Agen Pemegang Merek Kawasaki di Indonesia menanggapi prihal tersebut. Lewat Deputy Head Sales & Promotion Division KMI Michael Chandra Tanadhi, dipastikan diler yang menjual Ninja 2-tak tadi bukanlah diler resmi sebab harga yang dijual oleh pihak tersebut jauh lebih tingi daripada yang ditetapkan.
"Wah saya nggak tau, pasti bukan diler resmi deh," katanya saat dihubungi detikOto lewat pesan singkat, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kata Michael, selaku diler resmi dilarang untuk menjual harga di atas pasaran. Apabila ditemukan, langkah pertama yang dilakukan KMI adalah memberikan teguran. "Pertama teguran dulu," singkat Michael.
Setelah diberikan teguran, apabila diler masih membandel maka KMI sendiri akan memberikan sanksi. Namun sayangnya ia tidak mengungkapkan sanksi seperti apa yang diberikan.
"Sanksi akan ditentukan oleh manajemen KMI," ungkap Michael.
Sekadar informasi, pada tahun 2015 Pemerintah menetapkan bahwa semua kendaraan bermotor di Indonesia harus sudah memenuhi standar emisi Euro3. Aturan ini memaksa Kawasaki Motor Indonesia menghentikan kiprah dari motor sport ikoniknya itu karena masih standar Euro2.
Tapi baru-baru ini ditemukan salah satu diler menjual Ninja-2 tak seharga Rp 75 juta. "Motor ini kan bisa dibilang langka, kita buka harga Rp 75 juta, namun secara pribadi masih bisa dinego," ungkap salah satu karyawan showroom Nushana Motor Santi. (riar/dry)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar