Seberapa Penting Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari?

Seberapa Penting Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari?

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 06 Nov 2018 12:28 WIB
Lampu motor yang sudah dimodifikasi Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Menyalakan lampu depan di siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia. Bahkan hal itu diatur oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107.

Rupanya hal itu juga cukup berpengaruh pada keselamatan di jalan. Hal itu juga dinilai mengurangi angka kecelakaan jalan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion, dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain," tutur Instruktur Rifat Drive Labs Andry Berlianto saat dihubungi detikOto, Selasa (6/11/2018).

Menurutnya pengguna jalan lain bisa lebih jelas melihat objek ketika motor menyalakan lampu. Dengan begitu kecelakaan bisa dicegah.

"Antisipasi terhadap potensi kecelakaan bisa langsung dilakukan saat mata melihat objek terang di kaca spion, efek nyala lampu dapat membuat tingkat kontras lebih tinggi dari latar belakang," ungkapnya.

Tertulis dalam UU tentu jika melanggar maka akan ada sanksi yang dikenakan.



Pemotor yang tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor bakal dikenakan denda karena dianggap melanggar Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," tulis pasal itu. (dry/ddn)

Hide Ads