Meski motor modifikasi, Kawasaki W175 bergaya Bobber yang dinaikki Jokowi, sudah laik jalan.
Jika dilihat, motor Jokowi sudah dilengkapi pelat nomor, kaca spion, termasuk sistem pencahayaan lampu. Namun, motor yang ditunggangi Jokowi akhir pekan kemarin, lampu depan atau lampu utamanya tampak mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 ayat dua, pengendara motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Menanggapi hal tersebut, Andi Akbar selaku pemilik Katros Garage pun angkat bicara. Menurut pria yang akrab disapa Atenx tersebut, motor modifikasi Jokowi laik jalan karena semua perangkat berkendara berfungsi dengan baik.
"Sebelum riding, tepatnya hari Sabtu dini hari (3/11/2018), laporan dari teknisi kami di lapangan, semua kelistrikan berfungsi dengan baik, termasuk lampu," ujar Atenx, melalui pesan singkat kepada detikOto, Senin (5/11/2018).
Atenx pun enggan berspekulasi mengenai penyebab matinya lampu motor modifikasi yang dinaiki Jokowi.
Baca juga: Modifikasi Motor Jokowi Cuma Digarap 2 Bulan |
"No comment ya, karena saya nggak di lokasi hari itu," pungkas pria berdarah Bugis ini.
Sebagai informasi, Kawasaki W175 custom yang dipakai riding Jokowi, merupakan motor modifikasi kedua Presiden asal Solo tersebut.
Motor berkelir hijau tersebut mengusung gaya bobber-chopper, yang punya ciri khas posisi setang tinggi, jok rendah, dan profil ban yang besar. (lua/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?