Tidak sekadar menghalangi, berhenti hampir menutupi sebagian badan jalan juga membuat lalu lintas macet.
Baca juga: Berteduh di Bawah Flyover Bisa Dipenjara |
"Berteduh di bawah kolong jembatan dapat mereduksi ruang lalu lintas dan dapat mengganngu keamanan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada detikOto, Rabu (31/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian pun bakalan menindak tegas para pemotor yang nekat berteduh di kolong jembatan. Tak tanggung-tanggung denda Rp 250 ribu hingga hukuman kurungan penjara pun sudah menanti.
Sebelum didenda, pemotor yang berteduh di kolong jembatan bakal diingatkan untuk meninggalkan tempat tersebut dan melanjutkan perjalanan. Jika pemotor tak mengindahkan pihak kepolisian, denda Rp 250 ribu hingga kurungan penjara selama satu bulan pun sudah menanti.
Memang tidak tertulis secara spesifik hukuman bagi pemotor yang berteduh. Mereka bakal dikenakan pasal 282 UU no.22 Tahun 2009 karena dianggap tak mematuhi perintah pihak kepolisian.

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal tersebut.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah