Pemotor Neduh di Kolong Jembatan Itu Bikin Macet

Pemotor Neduh di Kolong Jembatan Itu Bikin Macet

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 31 Okt 2018 17:35 WIB
Motor berteduh di kolong jembatan. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Memasuki musim hujan biasanya banyak pemotor yang berteduh di bawah kolong jembatan. Jumlahnya tidak hanya satu-dua pemotor saja. Terkadang para pemotor itu justru menghalangi para pengendara lain.

Tidak sekadar menghalangi, berhenti hampir menutupi sebagian badan jalan juga membuat lalu lintas macet.


"Berteduh di bawah kolong jembatan dapat mereduksi ruang lalu lintas dan dapat mengganngu keamanan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada detikOto, Rabu (31/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsip bahwa setiap pengguna jalan harus berlaku tertib dan mencegah hal atas perbustan yang dapat mengganngu keamanan dan keselamatan lalu lintas," lanjut Budi.

Pihak kepolisian pun bakalan menindak tegas para pemotor yang nekat berteduh di kolong jembatan. Tak tanggung-tanggung denda Rp 250 ribu hingga hukuman kurungan penjara pun sudah menanti.

Sebelum didenda, pemotor yang berteduh di kolong jembatan bakal diingatkan untuk meninggalkan tempat tersebut dan melanjutkan perjalanan. Jika pemotor tak mengindahkan pihak kepolisian, denda Rp 250 ribu hingga kurungan penjara selama satu bulan pun sudah menanti.


Memang tidak tertulis secara spesifik hukuman bagi pemotor yang berteduh. Mereka bakal dikenakan pasal 282 UU no.22 Tahun 2009 karena dianggap tak mematuhi perintah pihak kepolisian.

Infografis sanksi untuk pengendara yang berteduh di flyover

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal tersebut.


(dry/ddn)

Hide Ads