Namun aturan tersebut saat ini berlaku untuk kendaraan roda empat saja. Terkait hal itu pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan bahwa sepeda motor sebaiknya mendapat perhatian juga.
"Sepeda motor perlu mengingat jumlahnya 3 kali lipat dari mobil itu yang jadi masalah, bisa jadi pengguna mobil beralih ke sepeda motor," ungkap Djoko saat di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ganjil Genap Efektif untuk Jangka Pendek |
"Sepeda motor dibatasi jalan saja, seperti dulu pernah ada pembatasan sepeda motor di jalan Sudirman dan Thamrin, dulu sudah bagus kan, MA saja bilang melanggar HAM," tambah Djoko.
Aturan yang disinggung Djoko adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Pergub itu sebelumnya melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat.
"Melanggar HAM? ini kan aturan kebijakan bukan hanya bicara kemacetan saja, tetapi kita bicara kualitas udara, juga menurunkan angka kecelakaan," ungkapnya.
Bicara soal kesadaran akan polusi jalan ia kemudian menceritakan bahwa di distrik Asgat Kabupaten Asmat, Papua kendaraan sepeda listrik jadi warga sebagai transportasi sehari-hari.
Tonton juga 'Ganjil Genap Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Setuju?':
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah