Disebutkan Taufik, ketika perusahaan satu asosiasi atau kumpulan pelaku usaha bisa mengumpulkan data dan informasi dari masing-masing pelaku, maka dikhawatirkan data-data itu bisa disalahgunakan untuk tujuan pengaturan pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apakah keterbukaan data AISI memang ada hubungannya dengan 'sentilan' KPPU? Dijelaskan Public Relation AISI, Ahmad Muhibbudin, hal itu tidak ada hubungannya.
Baca juga: Ekspor Motor Tembus 400 Ribu Unit |
"Bukan karena (KPPU) itu ya. Kami punya data lengkap sebenarnya, cuma mungkin yang diketahui teman (media) tidak sedetail itu. Kami sebagai pabrikan, punya banyak (info penjualan), (tapi) nggak semuanya harus kita keluarin (informasinya)," terang pria yang akrab disapa Muhib ini.
Keharusan asosiasi industri mengirim data penjualan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 288/2017. Di situ tertulis beberapa asosiasi yang wajib mengirim informasi terkait, salah satunya adalah Gaikindo dan AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia).
Data yang dikumpulkan antara lain jumlah produksi, merek, model, hingga ekspor dan impor. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Viral 70 Ribu Motor Listrik buat Operasional MBG, Harganya Bikin Kaget!
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi