Modifikasi Cat Motor Tapi STNK Tetap Aman? Begini Caranya

Modifikasi Cat Motor Tapi STNK Tetap Aman? Begini Caranya

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 09 Okt 2018 08:50 WIB
Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Sudah jadi pengetahuan umum, cat motor harus sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Merujuk pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK harus memuat data asli warna motor.


Lalu bagaimana dengan tindakan modifikasi mengubah warna cat standar pabrikan dengan warna cat kustom? Terutama modif cat yang dilakukan oleh diler resmi, seperti di Yamaha Mekar Bintaro Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bisa disiasati. Caranya kita painting sesuai warna di STNK. Misal di STNK warnanya biru, kita painting dominan warna biru, dengan tambahan grafis warna lain," ujar Adi, Service Advisor, Yamaha Mekar Bintaro, kepada detikOto (8/10/2018).

Warna asli di STNK harus dipertahankan dominasinya, setidaknya sampai 70 persen. "Baru sisanya bisa untuk grafis warna lain," terang Adi.

Modifikasi cat ulang atau repaint saat ini memang jadi salah satu opsi yang bisa dilirik biker. Pasalnya, dengan mengubah warna cat, dengan warna yang bervariasi, bisa langsung mendongkrak tampilan eksterior.


Biaya untuk mengecat ulang motor sendiri memang tergolong mahal. Di diler Yamaha Mekar Bintaro misalnya, banderol yang ditetapkan mulai 2,5 juta rupiah hingga 3 juta rupiah.

Namun itu juga berbanding dengan kualitas yang diberikan. "Painting di kami standar pabrikan karena dilakukan langsung oleh pihak Cargloss," pungkasnya. (dry/ddn)

Hide Ads