Merujuk pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK harus memuat data asli warna motor.
Lalu bagaimana dengan tindakan modifikasi mengubah warna cat standar pabrikan dengan warna cat kustom? Terutama modif cat yang dilakukan oleh diler resmi, seperti di Yamaha Mekar Bintaro Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warna asli di STNK harus dipertahankan dominasinya, setidaknya sampai 70 persen. "Baru sisanya bisa untuk grafis warna lain," terang Adi.
Modifikasi cat ulang atau repaint saat ini memang jadi salah satu opsi yang bisa dilirik biker. Pasalnya, dengan mengubah warna cat, dengan warna yang bervariasi, bisa langsung mendongkrak tampilan eksterior.
Baca juga: Modifikasi Kalau Bodong Percuma |
Biaya untuk mengecat ulang motor sendiri memang tergolong mahal. Di diler Yamaha Mekar Bintaro misalnya, banderol yang ditetapkan mulai 2,5 juta rupiah hingga 3 juta rupiah.
Namun itu juga berbanding dengan kualitas yang diberikan. "Painting di kami standar pabrikan karena dilakukan langsung oleh pihak Cargloss," pungkasnya. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah