Berdasarkan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor, mobil CBU di atas 3.000 cc dan moge (500 cc keatas) bakal makin mahal. PPh22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan kebijakan-kebijakan yang dibikin sama pemangku negara kan, jadi kita ikutin saja," ucap Bimo kepada detikOto.
Ia memiliki pandangan bahwa semakin ketatnya peraturan, kemungkinan besar akan berdampak pula dengan kehadiran motor bodong alias tanpa surat yang harganya jauh lebih murah.
"Untuk yang sekarang punya moge papernya (surat izin resmi) lengkap itu bagus, jadi hindarilah motor-motor bodong, karena biasanya dengan peraturan semakin ketat motor bodong juga makin banyak, impact-nya apa? Nanti malah industri motor mati, karena banyak motor ilegal yang masuk pasar ke Indonesia," tutup Bimo. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Emang Kepala SPPG Perlu Motor Trail Listrik Seharga Rp 50 Juta?