"Tersangka melakukan pencurian tersebut bersama dengan F. Keduanya masih berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Rabu (4/7/2018).
Aksi itu dilakukan YP dan F pada Selasa (3/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka menggasak sepeda motor Kawasaki Ninja yang sedang terparkir di rumah warga. Aksi itu diketahui penghuni rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi mendengar suara berisik kemudian saksi melihat ada pelaku yang sedang mengeser sepeda motor," ujarnya.
Sadar aksinya dipergoki, tersangka F langsung kabur melarikan diri. Sedangkan YP diringkus warga dan langsung diserahkan ke polisi.
"Menurut pengakuan tersangka juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja R di daerah Pamulang," sambungnya. Sepeda motor curian itu dijual seharga Rp 1,5 juta ke panadah yang kini berstatus DPO. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Uangnya untuk main-main ala anak remaja. Untuk nongkrong," ujar Alexander. (abw/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Harga Mobil China Ramai-Ramai Turun, Nilai Jual Jadi Anjlok?