Harganya pun cukup mahal, bisa mencapai Rp 30-50 juta. Bentuknya sih indah tapi apakah motor kayu sudah sesuai regulasi? Kepolisian mengaku soal motor kayu ini mereka masih belum memutuskannya.
"Itu masih diteliti oleh Dishub karena itu KIR-nya ada di Kementerian Perhubungan," ujar Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri
Brigjen Pol Halim Pagarra beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana menurut Otolovers soal motor kayu yang akhir-akhir ini kian banyak di jalanan? Silakan berkomentar di bawah ini. (ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?