Harganya pun cukup mahal, bisa mencapai Rp 30-50 juta. Bentuknya sih indah tapi apakah motor kayu sudah sesuai regulasi? Kepolisian mengaku soal motor kayu ini mereka masih belum memutuskannya.
"Itu masih diteliti oleh Dishub karena itu KIR-nya ada di Kementerian Perhubungan," ujar Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri
Brigjen Pol Halim Pagarra beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana menurut Otolovers soal motor kayu yang akhir-akhir ini kian banyak di jalanan? Silakan berkomentar di bawah ini. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar