Harganya pun cukup mahal, bisa mencapai Rp 30-50 juta. Bentuknya sih indah tapi apakah motor kayu sudah sesuai regulasi? Kepolisian mengaku soal motor kayu ini mereka masih belum memutuskannya.
"Itu masih diteliti oleh Dishub karena itu KIR-nya ada di Kementerian Perhubungan," ujar Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri
Brigjen Pol Halim Pagarra beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana menurut Otolovers soal motor kayu yang akhir-akhir ini kian banyak di jalanan? Silakan berkomentar di bawah ini. (ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet