Ada beragam video yang tersebar. Di antaranya berdurasi 5 detik dengan jarak pengambilan gambar sangat dekat dan video berdurasi 29 detik diambil lebih jauh.
Tiga perempuan muda menari erotis dengan iringan musik menghentak tersebut tampak dikelilingi orang-orang berseragam kaos komunitas motor. Tubuh penari disemprot air sehingga terlihat lebih tak senonoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bagian akhir salah satu video yang beredar nampak dua penari memperlihatkan gerakan tubuh tidak pantas disaksikan salah satu penari dan belasan lelaki yang mengerumuni dan mengabadikan aksinya.
Polisi langsung bertindak dan sudah menetapkan 1 tersangka. "Sudah kami tindak lanjuti. Belasan orang kami periksa, dan sementara satu orang jadi tersangka. Tapi masih kami kembangkan," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suharto
Suharto masih enggan menyebutkan nama dan peran tersangka dalam acara tari erotis tersebut. Dia hanya menjelaskan tersangka dinilai melanggar Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tarian erotis ini menurut polisi tidak sesuai dengan jadwal yang diajukan panitia saat meminta izin ke Polres Jepara. Dalam pengajuan izin, panitia menyebutkan hiburan akan berupa pentas organ tunggal.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menyayangkan insiden tari erotis tersebut bisa terjadi. Sesuai izin, kata dia, acara reuni komunitas Yamaha NMAX diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan dimeriahkan hiburan organ tunggal.
"Kami sangat sayangkan. Izinnya diramaikan dengan organ tunggal, tapi kenyataannya tidak sesuai. Kami sudah periksa sejumlah saksi," kata Yudianto.
Manager Pantai Kartini, Joko Wahyu Sutejo, juga menejelaskan pihaknya menerima permohonan izin dari panitia sekitar dua minggu lalu. Namun, di dalam surat permohonan izin tidak dijelaskan secara mendetail susunan acara. Surat izin yang masuk, lanjut dia, hanya permohonan pinjam tempat untuk acara.
"Kita sudah ketemu dengan panitianya dua minggu lalu, mereka hanya memberikan keterangan pinjam tempat untuk ultah NMAX dan hiburan dangdut gitu saja," papar Joko.
Joko juga mengakui bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi dan selanjutnya izin acara diberikan oleh Polres Jepara. "Kami tahunya kalau sudah diberikan izin oleh Polres ya sudah beres," lanjutnya.
Menurutnya, ia menerima permohonan izin dari panitia sekitar dua minggu lalu. Namun, di dalam surat permohonan izin tidak dijelaskan secara mendetail susunan acara. Surat izin yang masuk, lanjut dia, hanya permohonan pinjam tempat untuk acara.
"Kita sudah ketemu dengan panitianya dua minggu lalu, mereka hanya memberikan keterangan pinjam tempat untuk ultah NMAX dan hiburan dangdut gitu saja. Ketuanya kalau tidak salah Jalil dan ketua NMAX (Jepara) Faiz," papar Joko.
Joko sendiri mengaku baru mengetahui hal itu setelah mendapat laporan dari bawahannya yang ada di lapangan.
"Saat itu saya lagi pulang sebentar, dan mendapat laporan dari bawahan terkait hal itu. Mosok sampai seperti itu. Kalau izin tempat sampai pukul 16.00 WIB," paparnya.
Ditambahkannya, tak selang lama acara tersebut dihentikan polisi. Namun, hal itu sangat disayangkan lantaran selama ini kegiatan yang diselenggarakan di Pantai Kartini dijaga agar tidak menjurus ke arah sensual. "Kalau kegiatan yang kami selenggarakan hanya organ tunggal, tidak sampai vulgar seperti itu," ucapnya.
Sementara itu hingga saat ini Ketua Panitia, Jalil, masih belum dapat dihubungi. Kasus ini sedang dalam penanganan petugas kepolisian. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Mobil Mewah Tina Talisa yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Riwayat Esemka: 'Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau'