Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 pasal 10 ayat 4 dan Pasal 11.
"Yang dimaksud dengan "sepeda motor" adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah," terang pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini memang tak sedikit pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan dirinya sendiri karena tuntutan harus mengirim barang. Barang di kursi belakang sepeda motor kadang posisinya bertumpuk-tumpuk sehingga ruang gerak tangan dan kaki si pengendara juga sangat terbatas.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%
Lexus Sultan HB X Lagi Berhenti di Lampu Merah, Disalip Rombongan 'Tot-Tot Wuk-Wuk'
Strobo-Sirene Dicuekin! Pejabat Minta Lewat, Privilege Berbau Arogansi Dilawan Rakyat