Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 pasal 10 ayat 4 dan Pasal 11.
"Yang dimaksud dengan "sepeda motor" adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah," terang pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini memang tak sedikit pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan dirinya sendiri karena tuntutan harus mengirim barang. Barang di kursi belakang sepeda motor kadang posisinya bertumpuk-tumpuk sehingga ruang gerak tangan dan kaki si pengendara juga sangat terbatas.
(dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Viral Bocah 9 Tahun di Makassar Dapat Hadiah Ultah Lamborghini Revuelto Rp 23 M