Staf Litigasi KPPU Manaek SM Pasaribu kepada wartawan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menyatakan keputusan hakim sudah sesuai apa adanya. Honda dan Yamaha memang sudah terbukti mengatur harga sepeda motor.
"Ya jadi gitu pertimbangan kita di KPPU semua diterima, karena memang terbukti bahwa menyatakan ada itu (kartel)," ujarnya kepada wartawan, di PN Jakut, Selasa (5/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasasi langsung, 14 hari pernyataan kasasi di Mahkamah Agung, habis itu memori kasasi 14 hari. Kami siap kalau mereka ajukan kasasi," ucap Manaek.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakut menguatkan putusan KPPU yang menyebut Honda dan Yamaha melakukan kartel. Honda dan Yamaha sudah dihukum denda puluhan miliar. (khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Digugat ke MK, Pengendara yang Merokok Diminta Dicabut SIM-nya
Modal Peluit, Jukir Liar di Minimarket Bisa Dapet Rp 9 Juta/Bulan