KPPU Siap Hadapi Yamaha-Honda di MA

KPPU Siap Hadapi Yamaha-Honda di MA

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Selasa, 05 Des 2017 15:02 WIB
Foto: Khairul Imam Ghozali
Jakarta - Honda dan Yamaha sudah berencana mengajukan banding lagi ke tingkat yang lebih tinggi, Mahkamah Agung dalam tudingan kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap menghadapi Honda dan Yamaha di MA.

Staf Litigasi KPPU Manaek SM Pasaribu kepada wartawan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menyatakan keputusan hakim sudah sesuai apa adanya. Honda dan Yamaha memang sudah terbukti mengatur harga sepeda motor.

"Ya jadi gitu pertimbangan kita di KPPU semua diterima, karena memang terbukti bahwa menyatakan ada itu (kartel)," ujarnya kepada wartawan, di PN Jakut, Selasa (5/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakimnya kan sepakat sama kita, pertimbangan kita sesuai dengan process of law aja," tambahnya.

"Kasasi langsung, 14 hari pernyataan kasasi di Mahkamah Agung, habis itu memori kasasi 14 hari. Kami siap kalau mereka ajukan kasasi," ucap Manaek.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakut menguatkan putusan KPPU yang menyebut Honda dan Yamaha melakukan kartel. Honda dan Yamaha sudah dihukum denda puluhan miliar. (khi/ddn)

Hide Ads