"Ya tentunya kecewa. Apa namanya yang kita sampaikan pada permohonan keberatan itu tentu juga didasari dengan dalil yang bisa kami buktikan," ujar kuasa hukum Yamaha, Eri Hertiawan kepada wartawan, di PN Jakut, Selasa (4/12/2017).
"Tapi ternyata majelis mempertimbangkan lain. Ini yang akan kami diskusikan dulu dengan klien (YIMM)," tambah Eri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana maju terus (ke tingkat pengadilan lebih tinggi), Ya kami sangat yakin, dari tim sangat yakin. Tapi tentu setelah kita bicara dengan klien baru akan kami putuskan," tuturnya
"Kasasi belum kami lapor dulu ke klien, ngobrol dulu, kami pelajari dulu," pungkas Eri.
Honda yang juga dituding melakukan kartel sebelumnya dengan mantap menyatakan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin menyatakan tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini meskipun sejak awal AHM membantah tuduhan KPPU terkait kesepakatan dan pengaturan harga bersama pesaing bisnis. Upaya untuk mencari keadilan pun akan dilanjutkan dengan menempuh langkah hukum berikutnya yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami bisa bertahan dan berkembang berbisnis di Indonesia puluhan tahun karena kami patuh hukum dan selalu memberikan kontribusi ke negeri ini sehingga konsumen pun mempercayai kami, baik sebagai sebuah brand atau pun company. Keputusan ini mengecewakan kami karena itulah kami akan terus mencari keadilan karena kami menolak yang dituduhkan KPPU," ujar Muhib (khi/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar