Pada sidang sebelumnya (2/11/207), YIMM dan AHM mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan sebagai upaya untuk membatalkan putusan KPPU dalam kasus dugaan kartel motor skutik 110cc - 125 cc.
Namun pada sidang lanjutan pada 9/11/2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menolak permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan YIMM dan AHM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang sudah dimulai pada pukul 11.00 WIB tadi. Sebelumnya baik Honda dan Yamaha masing-masing sudah membantah kalau mereka melakukan pengaturan harga motor skutik di Indonesia. Mereka menganggap persaingan di pasar motor tanah air sangat panas. Citra kedua produsen pun tercoreng di mata mitra mereka di luar negeri. (khi/ddn)
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Ojol 'Kepung' Istana-Gedung DPR Besok, Ini 7 Tuntutannya
Viral Reaksi Valentino Rossi saat Marquez Jatuh