PN Jakut Gelar Sidang Banding Kartel Skutik

PN Jakut Gelar Sidang Banding Kartel Skutik

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Selasa, 05 Des 2017 11:44 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Sidang banding kasus kartel sepeda motor skutik 110 cc-125 cc yang melibatkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufactuirng (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (5/12/2017).

Pada sidang sebelumnya (2/11/207), YIMM dan AHM mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan sebagai upaya untuk membatalkan putusan KPPU dalam kasus dugaan kartel motor skutik 110cc - 125 cc.

Namun pada sidang lanjutan pada 9/11/2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menolak permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan YIMM dan AHM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah majelis bermusyawarah, pemeriksaan tambahan tak perlu lagi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Titus Tandi saat membacakan putusan sela di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis 9 November 2017.

Sidang sudah dimulai pada pukul 11.00 WIB tadi. Sebelumnya baik Honda dan Yamaha masing-masing sudah membantah kalau mereka melakukan pengaturan harga motor skutik di Indonesia. Mereka menganggap persaingan di pasar motor tanah air sangat panas. Citra kedua produsen pun tercoreng di mata mitra mereka di luar negeri. (khi/ddn)

Hide Ads