Pada sidang sebelumnya (2/11/207), YIMM dan AHM mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan sebagai upaya untuk membatalkan putusan KPPU dalam kasus dugaan kartel motor skutik 110cc - 125 cc.
Namun pada sidang lanjutan pada 9/11/2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menolak permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan YIMM dan AHM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang sudah dimulai pada pukul 11.00 WIB tadi. Sebelumnya baik Honda dan Yamaha masing-masing sudah membantah kalau mereka melakukan pengaturan harga motor skutik di Indonesia. Mereka menganggap persaingan di pasar motor tanah air sangat panas. Citra kedua produsen pun tercoreng di mata mitra mereka di luar negeri. (khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas