Hal ini langsung disampaikan Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya, beberapa waktu lalu. Thomas kembali menegaskan tidak ada kerjasama anatara Yamaha dan Honda dalam mengatur harga jual.
"Pertama, yang pasti kita tidak pernah ada kesepakatan-kesepakatan itu (dugaan kartel-Red," tegas Thomas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, kami akan lakukan banding ke pihak yang berwenang. Ketiga, ini kalau hasilnya merugikan atau bisa merugikan industri baik dari biaya dan kepastian industrinya seperti apa? Bagaimana? Karena sebenarnya kita ingin memberikan yang terbaik untuk konsumen, baik dari produk atau harga. Tqpi kalau harga dianggap kartel ya repot," kata Thomas.
Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Johannes Loman mengatakan tuduhan tersebut tidak tepat. Ia menilai kedua pabrikan justru sama-sama berkompetisi.
"Saya juga nggak ngerti siapa yang bilang monopoli karena kita berkompetisi sama-sama kuat. Kalau dilihat market sharenya bergerak semua kan nggak ada yang diam gitu lho jadi mohon jangan berpikir seperti itu," kata Loman di Jakarta waktu itu.
Berkat vonis tersebut AHM dan YIMM didenda masing-masing Rp 22,5 miliar dan Rp 25 miliar. Namun keduanya tak begitu saja menerimanya karena dalam waktu dekat bakalan mengajukan banding. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar