Boncenger Pakai Helm Boneka yang Gemesin, Ditilang Polisi Deh

Boncenger Pakai Helm Boneka yang Gemesin, Ditilang Polisi Deh

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 09 Nov 2017 16:40 WIB
Foto: tmcpolresbogor
Bogor - Helm merupakan salah satu peralatan keselamatan penting yang wajib digunakan pengendara motor. Bukan hanya pengendara saja, penumpang yang dibonceng juga wajib menggunakan helm. Meski begitu masih banyak juga nih Otolovers yang mengabaikannya.

Seperti yang baru saja terlihat di akun instagram @tmcpolresbogor. Bukannya pakai helm untuk melindungi kepala, orang ini justru malah memakai topeng boneka berbentuk kepala binatang di kepalanya.

"Helmnya gemesin, jadi pengen ditilang deh.. #polantas #tilang #orang #tidak #pake #helm #lalulintas #helmkekinian #helmboneka," begitu tulis akun tmcpolresbogor yang dilihat detikOto, Kamis (9/11/2017).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban memakai helm sendiri memang diatur dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," bunyi pasal itu.

Jika ada yang kedapatan melanggar tak mengenakan helm baik pengendara maupun penumpang siap-siap dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Duh lumayan nih dendanya, jangan ditiru ya Otolovers! (dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads