Seperti yang baru saja terlihat di akun instagram @tmcpolresbogor. Bukannya pakai helm untuk melindungi kepala, orang ini justru malah memakai topeng boneka berbentuk kepala binatang di kepalanya.
"Helmnya gemesin, jadi pengen ditilang deh.. #polantas #tilang #orang #tidak #pake #helm #lalulintas #helmkekinian #helmboneka," begitu tulis akun tmcpolresbogor yang dilihat detikOto, Kamis (9/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," bunyi pasal itu.
Jika ada yang kedapatan melanggar tak mengenakan helm baik pengendara maupun penumpang siap-siap dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Duh lumayan nih dendanya, jangan ditiru ya Otolovers! (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!
Perang Harga Mobil China di Indonesia: Merek Lain Dibikin Ketar-ketir
Viral Bocah 9 Tahun di Makassar Dapat Hadiah Ultah Lamborghini Revuelto Rp 23 M