Seperti yang baru saja terlihat di akun instagram @tmcpolresbogor. Bukannya pakai helm untuk melindungi kepala, orang ini justru malah memakai topeng boneka berbentuk kepala binatang di kepalanya.
"Helmnya gemesin, jadi pengen ditilang deh.. #polantas #tilang #orang #tidak #pake #helm #lalulintas #helmkekinian #helmboneka," begitu tulis akun tmcpolresbogor yang dilihat detikOto, Kamis (9/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," bunyi pasal itu.
Jika ada yang kedapatan melanggar tak mengenakan helm baik pengendara maupun penumpang siap-siap dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Duh lumayan nih dendanya, jangan ditiru ya Otolovers! (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pajak Avanza di Indonesia Rp 5 Juta, Malaysia Rp 600 Ribu, Thailand Rp 150 Ribu
Mobil Listrik China Murah-murah, Kok Suzuki Pede Jual e Vitara Rp 755 Juta?
Asal Usul Mobil Porsche Pakai Pelat Dinas Kemhan, Ngakunya dari Orang Tua