"Namun tetap harus dipertimbangkan jika memang nantinya lebih banyak pengendara motor yang melintas dan menyebabkan kemacetan ibukota. Maksudnya tetap harus meningkatkan fasilitas transportasi umum di ibukota," jelas Ketua Umum CBR Indonesia, Dewan Rizkiawan kepada detikOto, Selasa (7/11/2017).
Rencana pencabutan larangan sepeda motor itu lanjut Dewan juga bisa membantu para pengendara untuk mempromosikan wisata di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan sepeda motor untuk memasuki ruas Jalan Sudirman-Thamrin diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor serta Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP). Untuk itu, Anies juga berencana merevisi pergub tersebut.
"Ternyata disampaikan ternyata ada pergub. Pergubnya menjadi dasar. Maka nanti pergubnya juga akan diubah," ujar Anies.
Anies menargetkan revisi rancangan pembangunan trotoar kawasan Sudirman-Thamrin ini dapat selesai secepatnya. Sebab, pada Desember 2017, pembangunan tersebut sudah harus dieksekusi.
"Akan cepat ini. Karena rencananya akhir November harus sudah masuk proses tender dan Desember harus eksekusi. Minggu ini mereka menggarap. Sebetulnya mereka sudah memiliki gambaran solusinya kalau roda dua," ujar Anies. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini