Kemenperin: Motor Listrik Tak Perlu Insentif Macam-macam

Kemenperin: Motor Listrik Tak Perlu Insentif Macam-macam

Ruly Kurniawan - detikOto
Kamis, 02 Nov 2017 11:41 WIB
Kemenperin: Motor Listrik Tak Perlu Insentif Macam-macam
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah sedang menyempurnakan payung hukum terkait kendaraan bermotor listrik. Dengan begitu, para pengendara akan mulai beralih menggunakan kendaraan tak beremisi tersebut.

Namun terkait insentif untuk motor listrik, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan bahwa tidak perlu untuk insentif pada bagian fiskal, tapi pada pengujian dan standarisasinya.

"Menurut kami untuk R2 (roda dua atau motor) listrik ini tak perlu insentif yang besar di bagian fiskal. Yang perlu adalah insentif untuk pengujian, standarisasi, itulah yang harus kita lakukan," katanya di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenperin: Motor Listrik Tak Perlu Insentif Macam-macamFoto: Agung Pambudhy


Hal tersebut dikarenakan motor listrik sudah termasuk murah. Hanya saja penggunaannya yang memerlukan keamanan yang lebih.

"Agar supaya kendaraan yang sangat luas penggunaannya ini dapat di pergunakan dengan aman," ujar Putu.

"Terkait dengan standar ini kami sangat berharap pada lini R&D dari Yamaha," lanjutnya.

Sehingga, tutur Putu, perakitan motor listrik baik dan benar dan tentu akan nyaman digunakan oleh penggunanya. "Sehingga perakitannya baik dan benar. Demikian juga standar terkait dengan keselamatan dan beberapa standar lainnya," tutup Putu. (ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads