Pakai Nama Sama, Harley-Davidson Tuntut Perusahaan Rokok Sumut

Pakai Nama Sama, Harley-Davidson Tuntut Perusahaan Rokok Sumut

Andi Saputra - detikOto
Senin, 28 Agu 2017 12:34 WIB
Pakai Nama Sama, Harley-Davidson Tuntut Perusahaan Rokok Sumut
Foto: Ruly Kurniawan
Jakarta - Produsen moge asal Amerika Serikat, Harley-Davidson menggugat sebuah perusahaan rokok di Sumatera Utara karena menggunakan merek Harley-Davidson.

Perusahaan rokok PT Sumatra Tobacco Trading Company yang berkantor di Medan, Sumatra Utara (Sumut) itu membuat rokok bermerek Harley-Davidson.

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/8/2017), gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Harley-Davidson di bawah bendera HD USA LLC memasukkan gugatan pada 10 Agustus 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonannya, HD USA LLC meminta PN Jakpus menyatakan PT Sumatra Tobacco Trading Company tidak memiliki itikad baik saat mengajukan merek Custom Harley-Davidson Blend. Merek itu untuk kelas 29, 30 dan kelas 32.

Meski memiliki persamaan, PT Sumatra Tobacco Trading Company bisa mengantongi merek Harley-Davidson dari Kemenkum HAM dengan Nomor IDM000193094 dan No IDM000518200 dan No IDM000518198.

"Membatalkan merek-merek milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya," gugat HD USA LLC.

HD USA LLC juga meminta majelis hakim menyatakan merek-merek Harley-Davidson serta variasinya sebagai merek terkenal. Perkara itu masih dalam proses penunjukan majelis hakim. (asp/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads