Perusahaan rokok PT Sumatra Tobacco Trading Company yang berkantor di Medan, Sumatra Utara (Sumut) itu membuat rokok bermerek Harley-Davidson.
Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/8/2017), gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Harley-Davidson di bawah bendera HD USA LLC memasukkan gugatan pada 10 Agustus 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski memiliki persamaan, PT Sumatra Tobacco Trading Company bisa mengantongi merek Harley-Davidson dari Kemenkum HAM dengan Nomor IDM000193094 dan No IDM000518200 dan No IDM000518198.
"Membatalkan merek-merek milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya," gugat HD USA LLC.
HD USA LLC juga meminta majelis hakim menyatakan merek-merek Harley-Davidson serta variasinya sebagai merek terkenal. Perkara itu masih dalam proses penunjukan majelis hakim. (asp/ddn)












































Komentar Terbanyak
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik, Sekarang Jadi Segini
Intip Garasi Kakanwil Pajak Jakarta Utara yang Dicopot Purbaya
Penyesalan Pemotor yang Lawan Arah-Ditegur Polisi Marah Bilang Nggak Takut