"Rencana penerapan dalam waktu dekat harus dikaji lagi, jangan membuat peraturan dengan terburu-buru tapi merugikan masyarakat. Jika memang dari statistik NTMC populasi terbesar adalah pengguna motor, mungkin cara mengurangi kemacetan bukan hanya tidak boleh lewat jalan protokol," ungkap Ketua Harian Honda CBR Indonesia, Dewan Rizkiawan saat dihubungi detikOto, Selasa (22/8/2017).
Ia justru menyarankan daripada melarang sepeda motor melintas lebih baik menerapkan sistem ganjil genap seperti yang diterapkan pada mobil di jalan protokol Sudirman-Thamrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, aturan soal pelarangan sepeda motor melintas di jalan protokol ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan juga memaksa agar masyarakat mulai beralih menggunakan transportasi umum.
Sebelum menerapkannya, polisi akan melakukan ujicoba terlebih dahulu di jalur-jalur tersebut dan kemudian melakukan evaluasi. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?