"Rencana penerapan dalam waktu dekat harus dikaji lagi, jangan membuat peraturan dengan terburu-buru tapi merugikan masyarakat. Jika memang dari statistik NTMC populasi terbesar adalah pengguna motor, mungkin cara mengurangi kemacetan bukan hanya tidak boleh lewat jalan protokol," ungkap Ketua Harian Honda CBR Indonesia, Dewan Rizkiawan saat dihubungi detikOto, Selasa (22/8/2017).
Ia justru menyarankan daripada melarang sepeda motor melintas lebih baik menerapkan sistem ganjil genap seperti yang diterapkan pada mobil di jalan protokol Sudirman-Thamrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, aturan soal pelarangan sepeda motor melintas di jalan protokol ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan juga memaksa agar masyarakat mulai beralih menggunakan transportasi umum.
Sebelum menerapkannya, polisi akan melakukan ujicoba terlebih dahulu di jalur-jalur tersebut dan kemudian melakukan evaluasi. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Sekarang Dijual Rp 16.250/Liter, Ternyata Harga Asli Pertamax Segini
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari Ini, Catat Rute Alternatifnya
Harga Asli Pertalite Rp 18.040/Liter Lebih Mahal dari Pertamax, Begini Kata Pertamina