Seperti dilansir Motorcyclenews, pemandangan anak-anak kecil menaiki motor dengan keluarganya menjadi hal yang lumrah di negara kawasan Asia. Namun dengan hukum baru di Filipina, jumlah maksimal orang yang mengendarai motor pun dibatasi hanya 2 orang saja.
Jika tetap ngeyel, pengendara bisa kena denda 3.000 peso Filipina (sekitar Rp 800.000), denda ini bisa berlipat ganda menjadi 5.000 peso (Rp 1,3 juta) jika mereka melanggar hukum untuk kedua kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Departemen Transportasi Filipina meyakini hukum baru ini akan memastikan keselamatan bagi penumpang, meskipun kebijakan ini disebut sebagai kebijakan yang tidak populis karena masyarakat miskin di sana suka mengendarai skuter berharga murah. Namun hal ini dibantah oleh Gubernur Cebu Hilario Davide III.
Hmm bagaimana kalau aturan ini diterapkan di Indonesia? (ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Ini Gudang Motor Listrik MBG yang Dipesan Dadan Hindayana
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun