Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, memang naik motor sambil merokok tidak tertulis di undang-undang. Tapi, merokok saat naik motor itu, kata Jusri, melanggar norma keselamatan berkendara.
"Yang perlu diperhatikan buat para pengendara, jangan cuma berbasis kepada peraturan, tapi juga memperhatikan norma-norma keselamatan. Belum tentu semua peraturan meng-cover seluruh norma-norma keselamatan. Tapi tujuan dari peraturan itu untuk keselamatan," kata Jusri kepada detikOto, Selasa (16/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, Jusri menyarankan, ketika sedang mengendarai sepeda motor, kita harus fokus. Jangan sampai fokus terganggu dengan rokok, mendengarkan musik atau apa pun yang mengganggu konsentrasi.
"Kalau naik motor, kita fokus mengantisipasi bahaya di depan, belakang, samping kiri-kanan, atas, bawah. Bahaya dari atas itu kalau hujan bisa ada yang roboh, bawah misalnya ada bahaya lubang. Jadi fokus ke bahaya 6 sisi. Kemudian Ketika naik motor itu adalah aktivitas berbahaya, maka idealnya lengkapi perlengkapan (berkendara) kita," tutup Jusri. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP