Sosialiasi dan edukasi dilakukan dalam kegiatan Motivasi Keselamatan Komunitas Penyandang Cacat atau disingkat Mata Kaca dalam rangka operasi simpatik candi 2017. Benar saja sejumlah penyandang disabilitas yang memiliki motor ternyata tidak tahu ada SIM D.
"Iya tidak tahu. Saya sudah bawa motor ini setahun untuk mengantar kerajinan buatan saya. Ini dikasih tahu teman terus mau bikin," kata salah satu peserta Agus Widodo (25), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang di Mapolres Semarang, Rabu (15/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Satlantas Polres Semarang kemudian memperagakan ujian praktik menggunakan motor roda tiga. Halang rintang yang digunakan masih sama seperti motor standar, hanya saja jarak antar cone diperlebar agar motor roda tiga bisa melintas.
![]() |
"Pada saat melaksanakan kegiatan harus tetap ada teori dan praktik, tapi tidak sama dengan roda dua biasa," kata Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso.
![]() |
Menurut Thirdy, keselamatan berkendara merupakan hak bersama termasuk penyandang disabilitas. Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara. Oleh sebab itu perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.
"Banyak keluarga kita yang kekurangan harus dimotivasi," pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Dwi Nugroho menambahkan, selama beberapa bulan terakhir tidak ada yang membuat SIM D, padahal cukup banyak penyandang disabilitas yang mengendarai motor roda tiga.
![]() |
"Berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 2009. Dari tahun 2009 aslinya sudah boleh (punya SIM). Mungkin kurang percaya diri, makanya judulnya kita motivasi. Boleh kok berkendara, tidak perlu sembunyi-sembunyi, tapi harus punya legalitas SIM. Mereka punya hak yang sama. Setelah kita sosialisasi mereka tertarik, banyak ini 25 orang, mereka punya motor," terang Dwi.
Dwi menyadari sampai saat ini memang masih belum ada produsen motor yang memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas. Aturan khusus soal standarisasi motor penyandang disabilitas pun belum ada sehingga Sat Lantas belum memiliki unit sendiri dan membuat para pembuat SIM harus menggunakan motor mereka sendiri atau meminjam rekannya.
"Produksi untuk kendaraan disabilitas belum ada. Kita juga tidak punya unitnya, sehingga harus memakai motor sendiri," pungkas Dwi.
Kegiatan sosialisasi dan motivasi pembuatan SIM D itu disambut baik para peserta. Perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Semarang, Beni mengapresiasi langkah Sat Lantas Polres Semarang. Dengan kesetaraan hak tersebut, ia berjanji para penyandang disabilitas juga akan tertib berlalulintas.
"Kami biasanya mengendarai tanpa tata krama yang baik. Dengan bimbingan ini kedepan kami lebih baik dan sopan dalam berkendara," ujar Beni.
Ujian SIM Dyang harus dilalui penyandang disabilitas tidak dibedakan dengan pembuatan SIM C kecuali pada jarak halang rintang. Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian parktik yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya. (alg/ddn)
Komentar Terbanyak
Bagnaia Tunggu Penjelasan Ducati soal Motornya, Kesabaran Sudah Mulai Habis
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan
Tak Dapat Mobil Dinas, Anggota DPR Swedia: Tak Pantas Kami Diistimewakan