Namun Mantan Ketua KPPU, Sutrisno Iwantono saat dihubungi detikOto, Senin malam, mengatakan KPPU harus lebih berhati-hati. Karena tuduhan kartel yang tidak tepat bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Bukan hanya itu, tidak menutup kemungkinan karena iklim investasi berkurang maka pengangguran menjadi bertambah.
"Berhati-hatilah supaya yang dilakukan tidak kontraproduktif terhadap ekonomi, karena sekarang ekonomi kita sedang sulit. Kalau banyak orang tidak mau investasi, itu dampaknya terhadap pengangguran setahu saya Indonesia mau dijadikan production base, tapi kalau terganggukan jadi mengurungkan niat," kata Sutrisno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tepat Senin (21/2/2016), KPPU menilai dari semua keterangan saksi, bukti, mengarah bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
"Menimbang berdasarkan bahwa fakta-fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 (PT YIMM) dan terlapor 2 (PT AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017) kemarin.
Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM.
"Majelis komisi menentukan dalam penentuan besaran denda dengan majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi (PT YIIM-Red). Sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif (PT AHM-Red)," jelas anggota Majelis komisi, R. Kurnia Sya'ranie. (lth/rgr)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Digugat ke MK, Pengendara yang Merokok Diminta Dicabut SIM-nya
Modal Peluit, Jukir Liar di Minimarket Bisa Dapet Rp 9 Juta/Bulan