Vonis KPPU Tentang Pengaturan Harga Matik Bisa Rusak Iklim Investasi

Vonis KPPU Tentang Pengaturan Harga Matik Bisa Rusak Iklim Investasi

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 21 Feb 2017 15:49 WIB
Vonis KPPU Tentang Pengaturan Harga Matik Bisa Rusak Iklim Investasi
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM), dinyatakan bersalah melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual skutik 110cc-125cc dalam sidang putusan kartel.

Namun Mantan Ketua KPPU, Sutrisno Iwantono saat dihubungi detikOto, Senin malam, mengatakan KPPU harus lebih berhati-hati. Karena tuduhan kartel yang tidak tepat bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Bukan hanya itu, tidak menutup kemungkinan karena iklim investasi berkurang maka pengangguran menjadi bertambah.

"Berhati-hatilah supaya yang dilakukan tidak kontraproduktif terhadap ekonomi, karena sekarang ekonomi kita sedang sulit. Kalau banyak orang tidak mau investasi, itu dampaknya terhadap pengangguran setahu saya Indonesia mau dijadikan production base, tapi kalau terganggukan jadi mengurungkan niat," kata Sutrisno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dendanya besar lho Rp 47,5 miliar (total denda untuk Honda dan Yamaha) kan tidak tanggung, kalau dikenakan ke orang jadi berpikir lagi untuk berinvestasi kan," sambung Sutrisno.

Tepat Senin (21/2/2016), KPPU menilai dari semua keterangan saksi, bukti, mengarah bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran.

"Menimbang berdasarkan bahwa fakta-fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 (PT YIMM) dan terlapor 2 (PT AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017) kemarin.

Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM.

"Majelis komisi menentukan dalam penentuan besaran denda dengan majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi (PT YIIM-Red). Sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif (PT AHM-Red)," jelas anggota Majelis komisi, R. Kurnia Sya'ranie. (lth/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads