Divonis Bersalah, Harga Skutik Honda Bisa Turun?

Divonis Bersalah, Harga Skutik Honda Bisa Turun?

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 21 Feb 2017 09:45 WIB
Divonis Bersalah, Harga Skutik Honda Bisa Turun?
Foto: M Luthfi Andika
Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) divonis bersalah dalam kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc. Namun hal itu tidak membuat AHM bakalan langsung menurunkan harga motornya.

"Kalau saya bilang kita jangan berandai-andai dulu, belum tentu asumsi yang mereka miliki itu benar karena banyak pertimbangan dan kesaksian ahli kita yang tidak mereka pertimbangkan," kata GM Corporate Secretary and Legal AHM, Andi Hartanto di Gedung KPPU usai persidangan kemarin.

Seperti diketahui karena divonis bersalah AHM harus membayar sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 22,5 miliar. Namun AHM tidak begitu saja menerima putusan tersebut dan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih awal, tahap ini kan awal, mereka menyelidiki dan mereka memutuskan sendiri nanti baru diperiksa di PN baru ke MA (Mahkamah Agung). Tapi saya menunggu sampai petikan keputusan tadi ada," lanjut Andi.

AHM menilai dalam membuat keputusan, KPPU tidak mempertimbangkan segala bukti-bukti yang diberikan pihaknya dan kemudian langsung memutuskan begitu saja.

"Menurut saya sih putusan itu dia tidak cukup mempertimbangkan semua kesaksian atau bukti-bukti yang kita ajukan, jadi mereka melakukan ekstrapolasi kesimpulan sendiri," tambah Andi. (dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads