"Kalau saya bilang kita jangan berandai-andai dulu, belum tentu asumsi yang mereka miliki itu benar karena banyak pertimbangan dan kesaksian ahli kita yang tidak mereka pertimbangkan," kata GM Corporate Secretary and Legal AHM, Andi Hartanto di Gedung KPPU usai persidangan kemarin.
Seperti diketahui karena divonis bersalah AHM harus membayar sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 22,5 miliar. Namun AHM tidak begitu saja menerima putusan tersebut dan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AHM menilai dalam membuat keputusan, KPPU tidak mempertimbangkan segala bukti-bukti yang diberikan pihaknya dan kemudian langsung memutuskan begitu saja.
"Menurut saya sih putusan itu dia tidak cukup mempertimbangkan semua kesaksian atau bukti-bukti yang kita ajukan, jadi mereka melakukan ekstrapolasi kesimpulan sendiri," tambah Andi. (dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Pajak Avanza di Indonesia Rp 5 Juta, Malaysia Rp 600 Ribu, Thailand Rp 150 Ribu
Mobil Listrik China Murah-murah, Kok Suzuki Pede Jual e Vitara Rp 755 Juta?
Asal Usul Mobil Porsche Pakai Pelat Dinas Kemhan, Ngakunya dari Orang Tua