Angka tersebut sudah ditambahkan 50 persen biaya karena YIMM dianggap memanipulasi data dan tidak kooperatif saat persidangan dilakukan. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum YIMM menyampaikan tuduhan pemberian data manipulatif saat persidangan belum terbukti.
"Parameter manipulatif itu seperti apa. Kalau kemudian, katakanlah investigator KPPU atau majelis KPPU memiliki versi yang lain, nah itu apakah memang benar atau sesat. Ini mesti jelas karena nggak diungkapkan di persidangan juga," ungkap Kuasa hukum YIMM, Rikrik Rizkiyana usai sidang di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YIMM sendiri mengaku kecewa terkait putusan tersebut karena majelis komisi dianggap mengabaikan fakta-fakta yang diberikan pihaknya.
"Terhadap putusan ini kami, YIMM menyatakan kekecewaannya yang mendalam dengan pertimbangan Majelis Komisi mengesampingkan fakta-fakta persidangan dimana saksi-saksi yng diperiksa menyatajab tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha dan Honda," kata GM After Sales Division PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), M Abidin di tempat yang sama. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?