Dituduh Manipulasi Data Dalam Persidangan, Ini Tanggapan Yamaha

Dugaan Kartel Yamaha-Honda

Dituduh Manipulasi Data Dalam Persidangan, Ini Tanggapan Yamaha

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 20 Feb 2017 18:12 WIB
Dituduh Manipulasi Data Dalam Persidangan, Ini Tanggapan Yamaha
Foto: M Luthfi Andika
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi telah memutuskan, bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25 miliar. Soal dugaan adanya pengaturan harga jual skutik 110-125 cc bersama Astra Honda Motor.

Angka tersebut sudah ditambahkan 50 persen biaya karena YIMM dianggap memanipulasi data dan tidak kooperatif saat persidangan dilakukan. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum YIMM menyampaikan tuduhan pemberian data manipulatif saat persidangan belum terbukti.

"Parameter manipulatif itu seperti apa. Kalau kemudian, katakanlah investigator KPPU atau majelis KPPU memiliki versi yang lain, nah itu apakah memang benar atau sesat. Ini mesti jelas karena nggak diungkapkan di persidangan juga," ungkap Kuasa hukum YIMM, Rikrik Rizkiyana usai sidang di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu tidak ada, tidak ada comparasionnya, dan sepemahaman saya kalaupun data yang diambil oleh KPPU pada saat sidak atau penggeledahan kepada premis kami, itu pun tidak bisa kami pertanggungjawabkan data itu karena diambil secara tidak legal, atau diambil dalam proses yang tidak resmi," tutur Rikrik.

YIMM sendiri mengaku kecewa terkait putusan tersebut karena majelis komisi dianggap mengabaikan fakta-fakta yang diberikan pihaknya.

"Terhadap putusan ini kami, YIMM menyatakan kekecewaannya yang mendalam dengan pertimbangan Majelis Komisi mengesampingkan fakta-fakta persidangan dimana saksi-saksi yng diperiksa menyatajab tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha dan Honda," kata GM After Sales Division PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), M Abidin di tempat yang sama. (dry/lth)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads