Maka dari itu, keduanya dikenakan sanksi administratif yang mengharuskan membayar denda hingga puluhan miliar. YIMM dikenakan denda sebesar Rp 25 miliar yang sementara AHM lebih kecil sebesar Rp 22,5 miliar.
"Majelis komisi menentukan denda dalam penentuan besaran denda dengan menambahkan 50% terhadap pihak terlapor 1 (YIMM) karena memberikan data yang di manipulasi dan Terlapor 2 (AHM) dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif dengan menghadirkan saksi dari Presiden Direkturnya," kata anggota Majelis R. Kurnia Sya'ranie di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri sejak menerima surat putusan dari Panitera.
Dalam memutuskan Majelis Komisi menilai terlapor dari 3 hal yaitu pertemuan di Lapangan Golf, Surat elektronik tanggal 28 April 2014, dan surat elektronik 10 Januari 2015.
Atas penilaian 3 hal tersebut, Majelis Kpmisi berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan email yang dikirimkan saksi Yukata Terada yang saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing YIMM dan dikirimkan ke Dyonisius Beti selaku Vice President Direktur YIMM.
Majelis menilai adanya fakta bahwa email tersebut merupakan komunikasi tersebut merupakan komunikasi resmi yang dilakukan antar pejabat tinggi YIMM. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah