Yamaha dan Honda Divonis Bersalah Dalam Kasus Kartel

Dugaan Kartel Yamaha-Honda

Yamaha dan Honda Divonis Bersalah Dalam Kasus Kartel

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 20 Feb 2017 13:51 WIB
Yamaha dan Honda Divonis Bersalah Dalam Kasus Kartel
Foto: Dok. KPPU
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini memutuskan, bahwa dua produsen yang diduga melakukan kartel dalam motor skutik, yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual skutik 110cc-125cc dalam sidang putusan kartel.

Dari semua keterangan saksi, bukti, mengarah bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran.

"Menimbang berdasarkan bahwa fakta-fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 (PT YIMM) dan terlapor 2 (PT AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM.



"Majelis komisi menentukan dalam penentuan besaran denda dengan majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif," jelas anggota Majelis komisi, R. Kurnia Sya'ranie. (dry/lth)

Berita Terkait