Dari semua keterangan saksi, bukti, mengarah bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
"Menimbang berdasarkan bahwa fakta-fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 (PT YIMM) dan terlapor 2 (PT AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis komisi menentukan dalam penentuan besaran denda dengan majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif," jelas anggota Majelis komisi, R. Kurnia Sya'ranie. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
BBM Shell Kosong, Bahlil: Negara Nggak Cuma Ngurus 1 Kelompok!
Viral Istri Ketinggalan di Rest Area saat Mudik, Diantar Polisi Naik Moge
Sindir Mobil Gubernur Rp 8 M, Prabowo: Mobil Presiden Saja Rp 700 Juta