KPPU Tetap Nilai Honda dan Yamaha Lakukan Kartel Skuter Matik

KPPU Tetap Nilai Honda dan Yamaha Lakukan Kartel Skuter Matik

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Senin, 09 Jan 2017 21:37 WIB
KPPU Tetap Nilai Honda dan Yamaha Lakukan Kartel Skuter Matik
Foto: Khairul Imam Ghozali
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan hasil kesimpulan dalam sidang lanjutan dugaan kartel yang melibatkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

KPPU tetap menganggap Yamaha dan Honda melakukan kartel, dan melanggar UU No. 5 tahun 1999 pasal 5 ayat 1, yang berisikan Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Menurut anggota tim Investigator KPPU, Helmi Nurjamil, Honda dan Yamaha merupakan pelaku usaha yang saling bersaing dalam pasar sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc yang dipasarkan di wilayah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPPU juga menilai Honda dan Yamaha memiliki kesamaan pola kenaikan harga pada tahun 2014. Kenaikan harga yang dimaksud adalah sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc.

"Hasil dari sidang lanjutan yang berisikan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak akan diumumkan selambat-lambatnya 30 hari setelah sidang lanjutan terakhir ini," ujar Helmi Nurjamil, di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Dalam hal ini, Yamaha melalui Executive Vice President PT YIMM, Dyonisius Beti mengatakan dugaan kerjasama dengan Honda dalam menetapkan harga jual sepeda motor skutik tidak benar adanya.

Menurutnya tidak ada bukti kesepakatan yang bisa dibuktikan oleh Tim Investigator KPPU selama persidangan digelar.

"Yamaha Indonesia sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang kami taat kepada undang-undang persaingan usaha yang sehat," tuturnya, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).

Menurutnya juga, proses investigasi yang dilakukan KPPU menyalahi prosedur yang ada. Dan tuduhan yang dilayangkan terlalu sumir dan dipaksakan.

"Kami harapkan keputusan ini akan memberikan iklim investasi yang sehat dan baik untuk Indonesia kami percaya bahwa majelis akan bertindak seadil-adilnya untuk perkara ini," kata Dyon.

General Manager of Corporate Secretary and Legal PT Astra Honda Motor Andi Hartanto berharap majelis dewan komisi bisa mengambil keputusan secara adil.

"Menurut saya dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya tuduhan kartel," ungkapnya.

Andi berharap agar hasil keputusan nantinya adil dan bijaksana. "Sehingga tercipta situasi kondusif bagi perekonomian," ucapnya.

"Perusahaan yang sudah memiliki reputasi yang lama tentu kita tidak akan bermain-main dengan kartel," pungkasnya.







(khi/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads