Oleh karena itu harus ada cara untuk mengatasinya. Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, larangan motor melewati jalan-jalan tertentu adalah salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut.
"Yang paling mungkin adalah melakukan management rekayasa lalu lintas. Contoh motor di larang lewat di Thamrin, Merdeka Selatan. Bisa kan? Bisa, udah berjalan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diminta mau diapain si nih motor, contoh lah ya motor, mau diapain si nih motor, harga murah, ini banyak, mengganggu lalu lintas, kasarnya begiitu lah yah, apakah mau dilarang produksinya. mungkin enggak? Enggak mungkin, apakah dilarang pemasarannya di Indonesia? Enggak mungkin juga.
Yang paling mungkin adalah melakukan itu (rekayasa lalu lintas)," ungkap Yani
Lanjut Yani mengatakan, berarti seharusnya tidak serumit dengan apa yang dibayangkan. Kebijakan ini memang tidak populis dan rawan mendapat penolakan dari masyarakat.
"Kalau dia memang enggak populis ya, akan kebijakan pembatasan operasi bajaj, operasi operasional motor. Itu ga populis, kenapa? Karena membatasi orang. Dan pemerintah daerah banyak yang tidak berani melakukan itu," kata Yani.
Karena menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang penting untuk mengatur motor di jalanan. "Tidak bisa terpisahkan dari management traffic yang ada di perkotaan. Sedikit orang yang berani melakukan itu," tambah Yani kepada wartawan di Jakarta.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik