Sidang Pertama Lanjutan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016, terkait dugaan pelanggaran pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, dalam industri sepeda motor jenis skuter 110-125 cc, akan dilaksanakan Selasa (6/8/2016) siang ini, pukul 14.00 WIB. Sidang dilangsungkan di gedung Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI, Jln. Ir. H. Juanda 36 Jakarta.
Sebelumnya kasus dugaan kartel memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan. KPPU mendalami kasus lewat pemeriksaan hasil investigator, keterangan ahli, pihak terlapor, maupun pihak lainnya. Untuk sidang hari ini agenda yang dihadirkan adalah pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU ini dilakukan untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Komisioner menerima dan menyetujui rekomendasi Majelis Komisi sebagaimana diuraikan dalam LHPP untuk melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam keterangannya, beberapa waktu lalu. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru