Kemenhub: STNK Motor Listrik, Tak Ada Masalah

Kemenhub: STNK Motor Listrik, Tak Ada Masalah

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Jumat, 02 Sep 2016 14:56 WIB
Kemenhub: STNK Motor Listrik, Tak Ada Masalah
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Industri otomotif Indonesia saat ini tengah serius membicarakan tentang kendaraan dengan tenaga listrik, baik roda empat maupun roda dua. Bahkan sebagian produsen kendaraan juga pihak institusi, sudah ada yang memproduksi kendaraan bertenaga listrik.

Namun, regulasi untuk hal tersebut sampai sekarang masih belum jelas keterangannya. Salah satu yang dipertanyakan adalah masalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Jika kendaraan bermesin konvensional terdapat isi silinder mesin di STNK, sementara kendaraan listrik tidak memiliki isi silinder karena tidak menggunakan mesin bakar. Bagaimana surat-suratnya nanti?

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartono mengatakan bahwa, masalah STNK untuk kendaraan dengan tenaga listrik bukan suatu masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu tadi dari PM (eraturan menteri) dibuat, lalu dilakukan koordinasi, dan enggak ada masalah," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jum'at (2/9/2016).

Pudji juga mengatakan, masalah STNK nantinya tidak akan jadi masalah, karena tinggal dicocokkan dengan jenis kendaraannya.

"Pastinya di situ kan nanti ada identitas, kalau itu misalnya motor listrik, atau bensin, sama aja enggak ada maslah," tutur Pudji.

Pada intinya Pudji menyampaikan bahwa regulasi yang dibuat nanti, yang akan mendasari adanya STNK pada motor listrik.

"Untuk melindungi kedua belah pihak, baik itu konsumen maupun pengusaha, makanya ada peraturan," ucap Pudji. (rgr/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads