Namun, regulasi untuk hal tersebut sampai sekarang masih belum jelas keterangannya. Salah satu yang dipertanyakan adalah masalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Jika kendaraan bermesin konvensional terdapat isi silinder mesin di STNK, sementara kendaraan listrik tidak memiliki isi silinder karena tidak menggunakan mesin bakar. Bagaimana surat-suratnya nanti?
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartono mengatakan bahwa, masalah STNK untuk kendaraan dengan tenaga listrik bukan suatu masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudji juga mengatakan, masalah STNK nantinya tidak akan jadi masalah, karena tinggal dicocokkan dengan jenis kendaraannya.
"Pastinya di situ kan nanti ada identitas, kalau itu misalnya motor listrik, atau bensin, sama aja enggak ada maslah," tutur Pudji.
Pada intinya Pudji menyampaikan bahwa regulasi yang dibuat nanti, yang akan mendasari adanya STNK pada motor listrik.
"Untuk melindungi kedua belah pihak, baik itu konsumen maupun pengusaha, makanya ada peraturan," ucap Pudji. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi
Ini Masalah Teknis yang Bikin Taksi Listrik Berhenti di Perlintasan KA