Hal itu disampaikan Executive Vice President & COO PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Dyonisius Beti, dalam presentasi yang diberikan di hadapan hakim persidangan.
"Tim investigator di dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) tidak mencantumkan periode dugaan kartel. Periode dugaan kartel merupakan syarat kejelasan tuduhan kartel," ujar Dyon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dyon juga mengatakan, tidak ada bukti konfirmasi apa pun dari Honda. Sehingga hal ini menunjukkan tidak ada perjanjian Yamaha dan Honda.
"Tidak ada bukti konfirmasi apa pun dari Honda, bahwa yang disebut perjanjian adalah adanya pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Bahwa dalam hal ini investigator sama sekali tidak membuktikan adanya konfirmasi atau pengakuan, atau bukti apa pun, berupa notulen, pembicaraan dalam rapat, dan lain-lain, yang menunjukkan bahwa pihak Honda telah berjanji tentang harga dengan Yamaha," katanya.
"Sementara pihak Yamaha sama sekali tidak pernah berjanji dengan pihak Honda. Sehingga bisa kami simpulkan, bahwa email dan golf bukan merupakan bukti adanya perjanjian (pengaturan) harga antara Yamaha dan Honda. Selanjutnya investor tidak dapat membuktikan adanya perjanjian harga, sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 ayat 1 No. 5 Tahun 1999 antara Yamaha dan Honda. Karena itu terbukti secara sah dan meyakinkan Yamaha tidak melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU No. 5 tahun 1999," tambah Dyon. (lth/rgr)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin