Yamaha sebagai terlapor pertama membantah keras pernyataan yang mengatakan perusahaan itu melakukan kerja sama dalam mengatur harga jual skuter bermesin 110-125 cc bersama Honda.
Dengan nada tinggi, Executive Vice President & COO PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Dyonisius Beti, mengatakan tidak akan mungkin Yamaha dan Honda bekerjasama mengatur harga jual skuter 110-125 cc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapor I (Yamaha Indonesia-Red) tidak melanggar pasar 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999. Dalam undang-undag itu menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ini unsur utama yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah adanya perjanjian pelaku usaha dengan pesaingnya untuk menetapkan harga," tambah Dyon.
Dyon melanjutkan, investigator (KPPU) tidak dapat membuktikan adanya perjanjian harga anatara Yamaha dan Honda. "Investigator hanya berdasarkan email dari Mr. Kojima ke Dyon yaitu Saya, dan keterangan Mr Terada tentang Golf," kata Dyon.
"Email dan kegiatan golf bukan bukti adanya perjanjian harga pasal 5 ayat 1 UU No. Tahun 1999. Bahwa pernyataan Mr Terada tentang email dan kegiatan golf adalah pernyataan pihak sepihak dari Mr Terada yang berasal dari informasi pihak lain (secondary information-Red) yang kebenarannya telah dibantah oleh berbagai pihak. Saya sudah mengonfirmasi bahwa ini tidak benar," tambah Dyon. (lth/rgr)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu