Pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan kartel kedua perusahaan yang digelar Selasa (19/7/2016) kemarin, pihak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menyatakan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Yamaha dan Honda. Diduga pelaku usaha ini bekerja sama untuk memonopoli pasar.
Dugaan masalah kartel ini sebenarnya sudah lama bergulir. Menurut Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, pihaknya sudah menyampaikan bantahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhib melanjutkan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum di KPPU. AHM juga bakal membuktikan bahwa dugaan kartel itu tidak benar.
"Kami akan menggunakan hak-hak kami sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku untuk membuktikan hal yang disangkakan kepada kami tidak benar," ujar Muhib.
Dia menjelaskan, Honda dan Yamaha masing-masing terus melakukan aktivitas promosi untuk bersaing ketat. Hal itu, kata Muhib, mustahil ada kesepakatan mengatur harga jual skutik. "Setiap pabrikan berlomba-lomba meningkatkan pangsa pasar dengan program masing-masing," ujar Muhib.
KPPU dalam sidang Selasa (19 Juli 2016) kemarin menyatakan jika banyak ditemukan indikasi kecurangan, bisa saja kedua pabrikan motor ini kena denda lebih dari Rp 25 miliar, bahkan bisa mencapai Rp 100 miliar atau pidana.
"Di dalam persidangan majelis komisi mempunyai kewenangan lain misalnya membuat rekomendasi terkait temuan yang ada di dalam proses persidangan, variannya bisa banyak sekali," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf.
"Kalau ada aspek pidananya ini akan disampaikan kepada kepolisian, dan itu ada pidana khusus maksimum denda Rp 100 miliar atau bahkan yang lain sanksi lain juga bisa dalam bentuk pembatasan kapasitas," tambahnya.
Namun sanksi minimum, kedua perusahaan ini akan mendapat denda hingga Rp 25 miliar.
"Banyak varian (pemeriksaannya-Red) yang bisa diberlakukan terkait dengan rekomendari majelis komisi di dalam persidangan. Tapi yang pasti yang bisa kami lakukan adalah membuat denda persaingan mencapai Rp 25 miliar," tambahnya.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk