Honda Sudah Bantah Dugaan Kartel Sebelum Sidang KPPU Dimulai

Honda Sudah Bantah Dugaan Kartel Sebelum Sidang KPPU Dimulai

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 20 Jul 2016 15:26 WIB
Honda Sudah Bantah Dugaan Kartel Sebelum Sidang KPPU Dimulai
Honda dituding memainkan harga untuk motor BeAT. Foto: dok detikOto
Jakarta - Honda dan Yamaha dituding melakukan pengaturan harga jual skuter matik (skutik). Honda pun membantah tudingan tersebut.

Pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan kartel kedua perusahaan yang digelar Selasa (19/7/2016) kemarin, pihak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menyatakan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Yamaha dan Honda. Diduga pelaku usaha ini bekerja sama untuk memonopoli pasar.

Dugaan masalah kartel ini sebenarnya sudah lama bergulir. Menurut Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, pihaknya sudah menyampaikan bantahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah sampaikan bantahannya ke KPPU saat kami diperiksa jauh sebelum persidangan (kemarin)," kata Muhib kepada detikOto, Rabu (20/7/2016).

Muhib melanjutkan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum di KPPU. AHM juga bakal membuktikan bahwa dugaan kartel itu tidak benar.

"Kami akan menggunakan hak-hak kami sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku untuk membuktikan hal yang disangkakan kepada kami tidak benar," ujar Muhib.

Dia menjelaskan, Honda dan Yamaha masing-masing terus melakukan aktivitas promosi untuk bersaing ketat. Hal itu, kata Muhib, mustahil ada kesepakatan mengatur harga jual skutik. "Setiap pabrikan berlomba-lomba meningkatkan pangsa pasar dengan program masing-masing," ujar Muhib.

KPPU dalam sidang Selasa (19 Juli 2016) kemarin menyatakan jika banyak ditemukan indikasi kecurangan, bisa saja kedua pabrikan motor ini kena denda lebih dari Rp 25 miliar, bahkan bisa mencapai Rp 100 miliar atau pidana.

"Di dalam persidangan majelis komisi mempunyai kewenangan lain misalnya membuat rekomendasi terkait temuan yang ada di dalam proses persidangan, variannya bisa banyak sekali," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf.

"Kalau ada aspek pidananya ini akan disampaikan kepada kepolisian, dan itu ada pidana khusus maksimum denda Rp 100 miliar atau bahkan yang lain sanksi lain juga bisa dalam bentuk pembatasan kapasitas," tambahnya.

Namun sanksi minimum, kedua perusahaan ini akan mendapat denda hingga Rp 25 miliar.

"Banyak varian (pemeriksaannya-Red) yang bisa diberlakukan terkait dengan rekomendari majelis komisi di dalam persidangan. Tapi yang pasti yang bisa kami lakukan adalah membuat denda persaingan mencapai Rp 25 miliar," tambahnya.


(rgr/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads