Asisten GM Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Mohammad Masykur, menuturkan Yamaha sudah berkiprah di Indonesia selama 42 tahun dan mereka merasa selalu mengikuti aturan main.
"Sebenarnya ini tidak hanya mengusik citra Yamaha, padahal kami selama 42 tahun sudah berusaha. Terlebih pemerintah sedang mencari investor, tapi kondisinya seperti ini (dituding bersama-sama Honda mengatur harga jual motor matik-Red)," kata Masykur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masykur mengaku pihaknya kini masih mempelajari Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan sidang pemeriksaan kartel Yamaha-Honda ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan setelah Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) diterima para pelapor.
"Kemudian mereka punya hak untuk menyampaikan sanggahan terhadap LDP yang sudah disampaikan oleh investigator. Kemudian setelah itu majelis komisi akan berusaha dilanjutkan pada pemeriksaan Lanjutan. Pemeriksaan Lanjutan akan berlangsung kurang lebih 60 hari dan bisa diperpanjang 30 hari kerja, sehingga memiliki total hingga 90 hari," katanya.
"Setelah 90 hari pemeriksaan Lanjutan itu, perpanjangan majelis komisi melakukan musyawarah majelis. Nah musyawarah majelis itu kurang lebih 30 hari. Sehingga proses persidangan yang dimulai hari ini kemungkinan akan disidang (proses sidang) kurang lebih 150 hari kerja kedepan. Baru KPPU akan membuat keputusan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor (bersalah atau tidak-Red)," ujarnya.
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) diberikan waktu untuk memberikan klarifikasi sampai Selasa (26/7/2016). (lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk