'Payung Hukum Penggolongan SIM C Harus Jelas'

'Payung Hukum Penggolongan SIM C Harus Jelas'

Arif Arianto - detikOto
Senin, 11 Jan 2016 14:52 WIB
Payung Hukum Penggolongan SIM C Harus Jelas
Foto: detikOto
Jakarta -

Korps Lalu-lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) dikabarkan melakukan penggolongan SIM C. Namun, beberapa kalangan mempertanyakan kebijakan ini karena dinilai tidak memiliki payung atau cantolan hukum di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi, sebelum diberlakukan, karena ini berlaku untuk masyarakat umum, maka harus dilihat dulu dasar hukumnya. Adakah kaitan atau dasar di undang-undang (nomor 22 tahun 2009 yang tidak menyebut ada penggolongan SIM C)? Kalau tidak, ya tentu saja tidak bisa. Atau undang-undangnya direvisi atau diubah dulu," tutur pengamat kepolisian yang juga dosen Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, saat dihubungi detikOto, Senin (11/1/2016).

Menurut Bambang, Undang-undang tersebut merupakan dasar hukum tertinggi yang digunakan sebagai acuan untuk segala peraturan yang terkait dengan lalu-lintas dan angkutan jalan. Sementara, aturan tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) C tersebut ditujukan bagi subyek hukum yakni masyarakat pengendara sepeda motor umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan kalangan tertentu yang terbatas saja, misalnya internal kepolisian. Sehingga penetapannya juga harus berdasar aturan umum yakni undang-undang yang lebih luas. Bukan keputusan Kakorlantas atau Kapolri," kata purnawirawan perwira menengah Polri tersebut.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, mengatakan, peraturan penggolongan SIM C menjadi tiga SIM C untuk motor bermesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc atau lebih itu tidak memenuhi legalitas. Soalnya, kata Neta, aturan tersebut merupakan keputusan Kakorlantas.

"Untuk urusan sebesar ini diperlukan payung hukum berupa UU dan aturan SIM ini sudah jelas diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana tidak tertulis penggolongan SIM C. Masyarakat tidak perlu mematuhi aturan ini," ucap Neta.

Sedangkan Bambang menegaskan, jika memang benar tidak ada cantolan atau payung hukum aturan itu di UU nomor 29 tahun 2009 secara jelas, maka undang-undang harus diubah dulu. "Karena pengubahan undang-undang adalah wilayah tugas dan fungsi legislatif, maka perlu campur tangan DPR," tuturnya.


(arf/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads