Penggolongan SIM C Sama Seperti di Luar Negeri

Penggolongan SIM C Sama Seperti di Luar Negeri

M Luthfi Andika, Niken Purnamasari - detikOto
Senin, 11 Jan 2016 14:45 WIB
Penggolongan SIM C Sama Seperti di Luar Negeri
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kalangan produsen motor tidak terlalu mempermasalahkan klasifikasi SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi pengendara motor. Di luar negeri, SIM juga dibeda-bedakan.

"Menurut saya ini wajar. Karena ini juga yang diterapkan di luar negeri," ujar Managing Director PT Triumph Motorcycles Indonesia Paulus Bambang Suranto, kepada detikOto, Senin (11/1/2016).

Pria yang lagi hobi touring ini menambahkan, mengendarai motor besar membutuhkan skill yang berbeda dengan dengan motor kecil. "Sehingga wajar jika ada penggolongan SIM C, kita setuju," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paulus juga berharap, agar peraturan terbaru ini bisa diterapkan dengan sebaik-baiknya.

"Tapi tentu ini harus berjalan dengan baik, jangan hanya sekedar ada. Ini harus benar-benar diterapkan, karena ini untuk lebih mencegah terjadinya kecelakaan," ujarnya.

"Jadi lebih baik terlambat baru diterapkan sekarang, dibandingkan tidak sama sekali," tambahnya.

General Manager Ducati Bali, Iqbal Maricar menambahkan dengan ada penggolongan tersebut, dapat meminimalisir terjadinya angka kecelakaan dari kendaraan yang dikendarai oleh orang yang tidak memiliki keterampilan mumpuni.

"Kalau menurut saya sih ini (penggolongan SIM C) bagus dan jadinya tertata. Saya mendukung pemerintah untuk peraturan SIM ini karena kan niatnya baik, supaya orang-orang yang enggak capable di bidangnya bisa di-reject. Itu kan bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan, korban, dan segala macam," jelas Iqbal.

"Di luar kan memang dikhususkan SIM untuk moge (motor gede). Kalau saya sih wajar aja dan mendukung pemerintah tapi dasarnya kan memang kita harus punya SIM C dulu yang saya baca, baru kita bisa apply untuk bisa dapet C2 untuk motor diatas 500 cc," sambungnya.

Untuk pemilik motor sport Ducati harus siap- siap membuat SIM C2 dengan kategori kapasitas mesin diatas 500 cc. Peraturan soal penggolongan SIM tersebut mulai berlaku pada Mei 2016.

(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads