PT. Mabua Motor Indonesia sebagai APM Harley-Davidson pun kini harus pintar-pintar membuat strategi penjualan di Indonesia agar tidak mengalami kerugian.
Pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan meningkatkan pajak penjualan barang mewah dari semula 75 persen menjadi 125 persen. Belum lagi meningkatnya tarif bea masuk menjadi 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hati-hati sekali mendatangkan model baru. Apalagi daya serap pasar sedang turun. Mungkin kita akan datangkan tapi tidak dalam jumlah unit yang banyak," ujar Direktur Utama PT. Mabua Motor Indonesia, Djonnie Rahmat kepada detikOto pada Sabtu (31/10/2015).
Djonnie melanjutkan,"Kita sekarang tidak konsentrasi pada motor-motor baru. Fokus saja pada motor lama tapi kita tingkatkan pelayanan purnajualnya mulai dari servis motor dan pelayanan lainnya."
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Biar Dapet Rp 10 Juta/Bulan, Ojol Harus Ambil Berapa Orderan?
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu