Indro Warkop sebagai panitia kehormatan di Jogja Bike Week mengatakan, secara hukum tak ada yang salah dengan rombongan moge di Yogyakarta. Sebab, pihaknya sudah menyerahkan semuanya ke kepolisian.
"Kita sudah serahkan semuanya ke kepolisian kok. Jadi apa kata polisi kita manut aja," kata Indro saat ditemui di Bromo, Probolinggo, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ketika ada warga Yogya yang tidak suka, buat saya itu juga benar karena mereka punya hak. Cuma salahnya, dia kan bisa protes. Jadi enggak perlu jegat-jegat. Kalau kayak gini kita jadi crowded. Sebagai warga negara dia berhak tanya polisi. Jadi tidak langsung ujug-ujug cegat. Kalau ketemu yang arogan dan dia ditabrak bagaimana?" ujar Indro.
"Walaupun sebetulnya, saya sudah sebut kemarin ke teman-teman saya, sopanlah! Kita jadi tamu, kita kan menikmati kebahagiaan di situ oleh karena itu harus ada kerjas ama," tambahnya.
Sebab, Indro mengakui teman-teman sesama bikers masih ada yang arogan. Itulah yang menjadi perhatian warga masyarakat yang menganggap pengguna moge sebelah mata.

Memang, secara peraturan menerobos lampu merah merupakan tindakan pelanggaran. Tapi, kalau sudah diatur kepolisian, hal itu berlaku pengecualian (diskresi).
"Saya tidak berhak mengatkaan itu benar atau tidak. Tapi gini, menurut saya, kenapa kita minta kepolisian karena kita enggak punya hak untuk itu. Polisi yang boleh ngatur, polisi yang punya juklak. Sebetulnya kalau Anda tanya 'Kenapa sih kok pada ngelanggar lampu merah?' Kita enggak ngelanggar, tapi kalau ketika polisi nyuruh terus, kita kan ikut aja, kita manut. Kita enggak berhak untuk tiba-tiba di lampu merah sendiri berhenti, sedangkan polisi nyuruh terus. Karena polisi punya hak, dia boleh mengatur itu," beber Indro.
"Oleh karena itu, kita pasrahkan kepada polisi, bukan mengelak dari arogansi dari ekses yang lain itu perkara lain," lanjutnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, sebelumnya memaklumi aksi pemoge yang menerobos lampu merah saat dikawal polisi.
"Kalau itu dilakukan pengawalan oleh polisi bisa (terobos lampu merah) tapi kalau pengawalan oleh polisi kan pasti tiap-tiap perempatan yang ada risiko dijaga polisi. Kalau di depannya ada polisinya kan boleh (terobos lampu merah)," kata Badrodin di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2015).
Dia mencontohkan bahwa rombongan pejabat yang dikawal polisi pun boleh seperti itu. Namun itu karena darurat mengejar waktu.
Selain itu iring-iringan lainnya juga boleh saja dikawal polisi apabila darurat. Maksudnya agar tidak membahayakan pengendara lainnya.
"Syaratnya asal itu rombongan. Kalau perseorangan tidak boleh dikawal. Masalahnya masyarakat ini ada kecemburuan, ketika ada moge melanggar lalin sendirian, mereka marah," kata Badrodin.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar