Aturan Baru Soal Perakitan, Ini Jawaban Ducati

Aturan Baru Soal Perakitan, Ini Jawaban Ducati

- detikOto
Kamis, 16 Apr 2015 19:10 WIB
Aturan Baru Soal Perakitan, Ini Jawaban Ducati
Jakarta - Pemerintah coba mengatur kembali soal perakitan mobil dan motor di Indonesia, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 34/M-IND/PER3/2015, Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor. Lalu bagaimana jawab Ducati Indonesia melihat peraturan terbaru ini ya?

Karena seperti diketahui bersama Ducati Indonesia sudah mencoba merakit beberapa model mereka di Indonesia. Sebut saja Ducati Ducati Monster 795, Monster 821, Monster 1200, dan Panigale 899.

"Kami belum bisa menjawab mengenai peraturan ini, karena peraturan ini masih baru (tengah dipelajari-Red)," ujar CEO Ducati Indonesia Iwan Gogo Panjaitan, kepada detikOto, Kamis (16/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Ducati masih menutup rapat informasi berapa banyak komponen yang didatangkan Ducati Indonesia untuk menjadikan 1 unit motor. "Mengenai peraturan ini, Kami masih 'Wait and See'," tambahnya.

Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, Ducati sudah melakukan perakitan motor-motor gedenya. Seperti Monster 795, Monster 1200 dan Panigale 899.

Bahkan Ducati Indonesia juga berencana untuk ikut merakit motor paling cantik di dunia saat ini Scrambler di Indonesia. Semoga dengan kebijakan terbaru dari pemerintah Indonesia ini, tidak mengganggu rencana besar Ducati di Indonesia ya.

(lth/ddn)

Berita Terkait