"Sepanjang yang saya tahu, para customer Mabua Harley Davidson tidak melakukan hal itu," yakin Presiden Direktur PT Mabua Harley-Davidson, Djonnie Rahmat kepada detikOto.
Karena menurut Djonnie, sebelum Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melambung tinggi motor Harley sudah beredar, namun tidak marak seperti sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djonnie sebelumnya mendesak kepolisian untuk menertibkan motor gede bodong tanpa surat di Indonesia. Khusus untuk Harley, menurut Djonnie, porsi resmi dan bodong sudah seimbang, 50:50, katanya.
Hal itu pun kemudian ditindaklanjuti kepolisian yang mulai menertibkan peredaran moge-moge bodong, terutama di Jakarta.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu