"Motor itu dibeli dari diler diluar negeri, didaftarkan di daerah. Lalu motor tersebut dipreteli, dan Bea cukai tidak menganggap sebagai motor utuh (CBU). Melainkan dianggap sebagai spare part," ujar Presiden Direktur PT Mabua Harley-Davidson, Djonnie Rahmat, saat berkunjung ke kantor detikcom.
'Spare part' ini kemudian dirakit ulang, menjadi motor yang utuh. Dan yang mengkhawatirkan perakitannya tidak mengikuti metode yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Mabua Harley-Davidson memastikan, jika ada konsumen Harley yang membeli melalui importir umum (IU), Harley tersebut bukanlah Harley bodong (tanpa surat-surat).
"Kalau konsumen membeli Harley melalui importir umum, itu bukan bodong. Karena mereka perusahaan yang terdaftar, dan sebelum mengimpor-nya (memasukan produk ke Indonesia) mereka mendaftarkannya terlebih dahulu. Dan meminta izin dari Perindustrian (Kementerian Perindustrian)," ujarnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pabrik di RI Bisa Produksi 400 Ribu Pick Up, Nggak Perlu Impor untuk Kopdes
Biar Dapet Rp 10 Juta/Bulan, Ojol Harus Ambil Berapa Orderan?
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?