Seperti yang diutarakan oleh Senior Director 2w Sales & Marketing SIS Endro Nugroho. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diloihat secara komprehensif (menyeluruh) dan perlu dipelajari lebih dalam. Karena, peraturan itu tidak akan efektif jika tidak dikaji lebih dalam.
"Semuanya harus dikaji dengan matang. Karena kalau tidak akan menimbulkan masalah baru," kata pria yang akrab disapa Endro saat dihubungi detikOto, Rabu (12/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya secara pribadi perlu ada pengjakian lebih dalam, karena ini multi dimensi. Seperti sarana transportasi umumnya apakah sudah baik atau belum, karena masyarakat juga akan malas jika dilaran naik motor tapi transportasi umumnya masih belum baik," katanya.
Jika semuanya sudah dipelajari dan benar-benar matang, peraturan itu baru bisa diberlakukan. Tapi jika belum ada kajian-kajian tertentu nantinya akan sia-sia.
"Dampak positif terhadap pabrikan saya belum tahu seperti apa, karena peraturan itu belum terealisasi. Tapi intinya seperti itu, dikaji lebih dalam dulu sebelum menerapkan peraturan itu," tuntasnya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Minta Potongan Ojol di Bawah 10%: Kalau Tak Mau, Jangan Usaha di RI
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Pelajaran dari Oknum TNI Lawan Arah, Ngamuk Gebrak Ambulans