Benarkah Ban Tidak Pakai Tutup Pentil akan Ditilang Polisi?

Benarkah Ban Tidak Pakai Tutup Pentil akan Ditilang Polisi?

- detikOto
Selasa, 22 Jul 2014 12:18 WIB
Benarkah Ban Tidak Pakai Tutup Pentil akan Ditilang Polisi?
Jakarta - Kelengkapan berkendara motor seperti menggunakan helm, berspion lengkap dan lain-lainnya, memang harus Anda penuhi sebagai pengendara yang baik di jalan raya. Tapi benarkah, jika tidak ada tutup pentil pada ban maka pengendara motor akan ditilang?

"Kalau cuma penindakan akibat tidak menggunakan tutup pentil, harusnya itu diingatkan saja," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, saat dihubungi detikOto, Selasa (22/7/2014).

Sebelumnya ada informasi yang masuk ke redaksi detikOto, seorang pengendara motor ditilang oleh polisi di kawasan Jakarta Pusat karena ban depan motornya tidak menggunakan tutup pentil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hal ini ditepis oleh Hindarsono, dia menuturkan masih banyak pelanggaran yang lebih besar lagi dibandingkan dengan tidak menggunakan tutup pentil.

"Kalau mereka (pengendara-Red), tidak menutup pentil ban mereka namun tidak membawa surat-surat. Itu lain lagi urusannya," katanya.

"Dan seorang petugas itu tidak akan serta-merta melakukan tindakan tilang kepada pengendara jika tidak melakukan pelanggran. Dan sebelumnya kita akan memperingati pengendara tersebut sebelum melakukan tindakan tilang. Agar pengendara benar-benar ingat dia pernah melakukan kesalahan tersebut," tambahnya.

Dirinya mengingatkan kembali jika polisi melakukan tindakan, pasti pengendara tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan, berpotensi menimbulkan kemacetan, dan merugikan orang lain.

"Kami tidak pernah memerintahkan untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan tutup pentil. Kalau ada petugas seperti itu, tanya dia sekolah kepolisian dimana, dan laporkan ke atasanya," ujar Hindarsono.

Meski terkesan bukan komponen yang penting, dan sering kali dianggap remeh oleh para pemilik kendaraan, menurut kepolisian tutup pentil atau valve cap ini memiliki banyak jenis dan fungsi.

Di halaman resmi Humas Polri di Facebook dijabarkan kalau tutup pentil ban sering dianggap sepele oleh pemilik kendaraan. Padahal ia sebenarnya punya peran penting. "Ia bertugas mencegah agar udara yang ada di dalam ban tidak keluar melalui celah kecil katup pentil," tulis Humas Polri.

Fungsi kedua komponen ini menurut mereka adalah untuk mencegah kotoran masuk ke pentil. Debu atau air yang masuk ke pentil ban dapat merusak katup. Mereka bisa menimbulkan korosi yang menyebabkan katup bocor.

Lebih lanjut mereka menjabarkan kalau ada beberapa jenis tutup pentil ban. Paling sederhana dan mudah ditemui adalah tutup pentil ban berbahan plastik. Hanya saja model ini berpotensi getas dalam jangka waktu tertentu.

Ada tutup pentil ban berbahan metal. Bagian bodi dari logam sedang di dalamnya terdapat seal karet yang berguna menyumpal rapat lubang masuknya udara di pentil ban. Kotoran dan air pun bisa ditangkal dengan baik olehnya.

Jenis ketiga adalah tutup pentil ban dengan indikator tekanan angin ban. Bila indikatornya menyala hijau berarti tekanan anginnya normal. Jika warna kuning muncul tandanya tekanan angin berkurang. Bila merah, ban tidak aman untuk dikendarai.

Terdapat juga tutup pentil ban dengan fungsi dekoratif. Tujuan utamanya sebagai kosmetik yang mempercantik tampilan mobil. Modelnya macam-macam, dari kepala tengkorak, bola basket, dadu, dll.



(lth/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads