PPnBM Naik, Ducati Beri Subsidi

PPnBM Naik, Ducati Beri Subsidi

- detikOto
Sabtu, 29 Mar 2014 15:35 WIB
Museum Ducati-Autoevolution
Jakarta - Pajak barang mewah yang awalnya dipatok sebesar 75 persen, sudah dipastikan bakal naik menjadi 125 persen per 1 Aril 2014 Besok. Tentu ini menjadi tantangan besar untuk para produsen kendaraan mewah termasuk Ducati. Lalu bagaimana respon Ducati.

"Apa boleh buat kita terpaksa menaikan harga jualnya," kata Direktur dan CEO PT. Supermoto Indonesia, Iwan Gogo BP Panjaitan, di Jakarta.

Namun untuk bisa merangsang pasar Ducati tidak akan seluruhnya membebani pajak tersebut ke tangan konsumen, dan siap memberikan subsidi setiap pembelian motor besar Ducati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikannya pajak hingga 125 persen tidak semuanya kita kenakan kepada konsumen, tapi kami ikut membantu sedikit konsumen Ducati di Indonesia," ujarnya.

"Ini untuk menjaga konsumen, dan ini berlaku untuk seluruh varian. Memangnya sih tidak banyak(bantuannya), misalnya untuk pembelian Monster 795 itu sekitar Rp 299 juta dan sebenanrnya kalau kenaikan sesuai dengan PPnBM itu bisa Rp 300'an juta," tambahnya.

Seperti dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75% (tujuh pula lima persen) adalah :

Kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; 2. Sealin sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500 cc;

Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan Trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dikenakan pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Adapun kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:

Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum

Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; c. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel dan semi diesel) dengan semua kapasistas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan POLRI

(lth/ddn)

Hide Ads