Bahkan yang menarik, ketika membeli motor baru di Jakarta, bukannya pelat nomor baru yang didapat melainkan sebuah kertas seukuran STNK dengan judul 'Ganti Plat Nomor Butuh Waktu Dua Bulan.'
Seperti seorang pemilik motor baru yang kita sebut saja namanya Nia.
Samsat tempat Nia mengajukan pelat nomor baru tidak bisa menyediakan pelat nomor seperti biasanya karena pihak Samsat kehabisan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Polisi saat ini memang mengakui stok pelat nomor habis karena proses lelang pengadaan barang yang cukup lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan nada kesal, Nia mencoba menanyakan profesionalisme kepolisian. Ia menanyakan mengapa pelat nomor bisa kosong di Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia.
Di sisi lain, sales motor tempat Nia membeli motor menyarankan untuk tidak berpergian jauh dari rumah menggunakan motor yang baru saja dibeli.
"Malah saya disuruh jangan pakai motor jauh-jauh dari rumah sampai 1 bulan ke depan. Salesnya juga bisa bilang, merek lain juga mengalami kejadian yang sama," lanjut Nia.
Berikut pesan dari Polda Metro Jaya di kertas yang disisipkan di STNK kendaraan:
Sebelumnya, kami mohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memang saat ini habis dan kami belum mendapatkan distribusi bahan material pelat nomor lagi dari Korlantas Polri. Selain itu di gudang Korlantas Polri material untuk TNKB ini habis karena banyaknya masyarakat yang memerlukan layanan ini. Namun saat ini Korlantas Polri tengah melakukan pengadaan material TNKB atau pelat nomor secepatnya dan saat ini sedang proses pengadaannya. Saat ini masih dalam tahap lelang.
Kami berharap dalam 2 bulan mendatang proses lelang sudah rampung dan material TNKB atau pelat nomor sudah bisa diadakan sehingga kami menerima distribusi bahan tersebut dari Korlantas Polri"
Tidak ditilang
Untuk hal ini kamis berharap masyarakat bersabar untuk mendapatkan TNKB hingga 2 bulan mendatang. Namun masyarakat tidak perlu khawatir dengan tak adanya TNKB atau pelat nomor baru bagi kendaraanya karena di jalan petugas tidak akan menindaknya.
Masyarakat tinggal menunjukkan surat bukti pengurusan atau catatan yang bercap resmi sebagai bukti pelat nomor baru belum jadi. Kami berupaya secepatnya agar proses lelang rampung sehingga pengadaan TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua bisa diberikan ke masyarakat. Atar perhatiannya kami menyampaikan terima kasih.
Komisaris Polisi
Adi Benny Cahyono
Kepala Seksi STNK Subnit
Regident Ditlantas Polda Metro Jaya
(ikh/ddn)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?